Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
(责任编辑:综合)
- ·Andi Arief Dipanggil KPK dalam Kasus Pengadaan Barang, Demokrat: Jangan Mengada
- ·Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel
- ·Hasil Tes Kesehatan 3 Capres dan Cawapres Bakal Diumumkan Besok
- ·Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria
- ·Kurangi Ketergantungan Impor Minyak, Kementerian ESDM Pangkas Ratusan Perizinan
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Mabes Polri Disenggol Soal Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi Langsung Digas!
- ·Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- ·Pendaftaran Caleg, PKS Jadi Partai Pertama yang Datangi KPU
- ·Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani
- ·Resmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka Prabowo
- ·LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK
- ·Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
- ·Contoh Studi Kasus PPG 500 Kata Lengkap dengan Pembahasannya, Referensi untuk Guru!
- ·Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- ·Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- ·Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
- ·Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani